Kejari MBD Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Sumber : Humas
Tiakur, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Kejari MBD) kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang berasal dari 21 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri MBD, Kamis (19/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MBD, Hery Somantri
menjelaskan,
pelaksanaan pemusnahan BB merupakan
salah satu tugas jaksa selaku eksekutor, tentu ada BB sebagaimana dalam ketentuan hasil daripada kejahatan
itu ada yang di sita untuk negara, dilelang dan hasil
pelelangan itu disetorkan ke negara serta ada yang dibakar atau dilarutkan dalam cairan serta senjata
tajam yang dimusnahkan dengan cara di potong.
“Terdapat 32 BB yang belum dieksekusi Kejari MBD dan dari 32 itu ada 21
barang bukti yang dimusnahkan hari ini baik berupa senjata tajam dan pakaian
serta ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara. Sedangkan kasus yang
dominan di MBD yakni pencabulan, pembunuhan, perlindungan anak dan
penganiayaan,” ujar Hery.
Ia mengatakan, kasus yang masuk di Kejari MBD ini yakni kasus pencabulan,
pembunuhan dan penganiayaan yang mana pelaku lebih banyak dalam kondisi dibawah
pengaruh minuman keras atau mabuk.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua unsur Forkopimda dan pihak
terkait, untuk menanggulangi dan mengantisipasinya sehingga masyarakat kita
tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum saat dalam keadaan mabuk,” jelas
Hery.
Ia menjelaskan, apabila tingkat kriminalisasi tinggi di suata daerah,
sebetulnya bukan suatu prestasi tapi harus ada upaya untuk mengurangi dan
meminimalisir tindak pidana itu terjadi. Pihak Kejari MBD terus melakukan
sosialisasi hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda lewat program Jaksa
Masuk Sekolah.
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang hukum bagi anak sekolah maupun masyarakat, sehingga lewat program ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dampak dilakukannya perbuatan melawan hukum sehingga kedepan, tingkat kejahatan di MBD dapat diminimalisir,” harapnya.
